Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM Akademisi dan Pegiat Demokrasi
INFO-JURNAL.COM – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dengan alasan mahalnya biaya pilkada patut dikritisi secara serius. Sebab, persoalan ini bukan semata soal efisiensi anggaran, melainkan menyangkut hak dasar rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Konstitusi pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dipilih secara demokratis. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan elite politik.
Makna “dipilih secara demokratis” tersebut telah ditafsirkan secara progresif oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berbagai putusannya, MK menegaskan bahwa demokratis berarti memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi rakyat. Bahkan, dalam perkembangan terakhir, MK menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu. Artinya pemilihan kepala daerah adalah pemilu lokal yang wajib tunduk pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Jika hak memilih kepala daerah ditarik kembali dari rakyat dan diserahkan kepada DPRD, maka langkah tersebut bertentangan dengan arah konstitusi dan putusan MK.
Lebih jauh kita perlu menyadari bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi demokrasi. Pada fase ini demokrasi diuji bukan oleh keberadaannya, melainkan oleh kualitasnya. Pemilihan langsung kepala daerah adalah salah satu capaian penting reformasi karena memungkinkan rakyat mengawasi dan mengevaluasi pemimpinnya secara langsung. Mengembalikan pemilihan kepada DPRD berarti memutus hubungan pertanggungjawaban antara kepala daerah dan rakyat, sekaligus menghidupkan kembali praktik politik elite yang tertutup dan transaksional.
Alasan mahalnya biaya pilkada sering dijadikan pembenaran utama untuk mendorong wacana ini. Namun, argumen tersebut menyesatkan jika tidak dibaca secara jujur. Fakta menunjukkan bahwa laporan dana kampanye resmi pasangan calon sering kali tampak wajar, sementara di sisi lain banyak kepala daerah justru terjerat kasus korupsi pascapilkada. Ini menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik bukan persoalan pemilihan langsung, melainkan akibat dari praktik politik uang yang terjadi di luar sistem resmi dan lemahnya penegakan hukum pemilu.
Masalah utamanya terletak pada kegagalan partai politik menjalankan fungsinya. Alih-alih melakukan kaderisasi dan pendidikan politik, banyak partai justru mempraktikkan politik mahar dan transaksi pencalonan. Akibatnya, hanya mereka yang memiliki modal besar yang bisa maju (Calon), sementara gagasan, integritas dan rekam jejak menjadi nomor sekian. Dalam kondisi seperti ini, biaya politik memang menjadi sangat mahal, tetapi menyalahkan rakyat dan mencabut hak pilih mereka jelas bukan solusi.
Selain itu, perlu diingat bahwa DPRD juga bukan lembaga yang bebas dari persoalan. Tingginya angka kasus korupsi anggota DPRD, rendahnya kepercayaan publik serta minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan menunjukkan bahwa menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Pemilihan oleh DPRD berisiko tinggi melahirkan transaksi politik tertutup yang sulit diawasi publik.
Wacana ini juga berbahaya karena mencerminkan kecenderungan mengurangi hak rakyat melalui cara-cara yang sah secara prosedural hukum, tetapi tidak demokratis secara substansi dan melabrak tatanan hukum Demokrasi dipersempit atas nama efisiensi, padahal akar persoalannya tidak pernah dibenahi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan semakin menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Karena itu, solusi yang seharusnya ditempuh adalah memperbaiki sistem, bukan mengurangi hak rakyat. Reformasi partai politik menjadi kunci utama. Partai harus membuka diri, menghentikan praktik mahar politik, dan serius melakukan kaderisass serat pendidikan politik. Tanpa partai yang sehat, demokrasi apa pun akan mudah dibajak oleh uang dan kekuasaan.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu, juga harus diperkuat. Bawaslu perlu diberi kewenangan dan dukungan yang memadai sebagai pengawas yang tegas dan independen, bahkan berfungsi sebagai lembaga quasi-peradilan dalam menindak pelanggaran pemilu. Politik uang tidak akan hilang jika pengawas pemilu terus dilemahkan.
Pada akhirnya, demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun, biaya tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak rakyat memilih pemimpinnya. Yang perlu diperbaiki adalah partai politik, penegakan hukum, dan lembaga pengawasan pemilu. Menghemat anggaran dengan cara mengorbankan kedaulatan rakyat bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia.





