Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM Akademisi dan Pegiat Demokrasi
INFO-JURNAL.COM – Dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai perhatian publik. Pemerintah dinilai relatif cepat membuka jalur PPPK bagi jabatan-jabatan tertentu seperti kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Di sisi lain, guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang kini berstatus PPPK paruh waktu, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun masih menghadapi keterbatasan kesejahteraan, ketidakjelasan jenjang karier dan pengakuan negara yang belum setara. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keadilan kebijakan kepegawaian dan prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Pemerintah tentu memiliki alasan teknokratis atas kebijakan tersebut. Kebutuhan penguatan tata kelola keuangan, efektivitas program strategis serta pemenuhan layanan gizi masyarakat menjadi dasar percepatan pengisian jabatan tertentu melalui PPPK. Dari sudut pandang manajemen publik, langkah ini dapat dipahami. Namun persoalan muncul ketika kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan perlakuan yang adil terhadap PPPK paruh waktu di sektor pendidikan dan kesehatan, yang justru memikul tanggung jawab pelayanan publik paling mendasar.
Secara faktual, banyak PPPK paruh waktu baik guru maupun nakes masih menerima penghasilan yang jauh dari layak, dengan beban kerja yang tidak berbeda signifikan dari ASN penuh waktu. Guru PPPK paruh waktu tetap mengajar puluhan jam per minggu, menyiapkan perangkat pembelajaran, serta membina perilaku dan karakter peserta didik. Nakes PPPK paruh waktu tetap menjalankan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat dengan jam kerja panjang dan risiko tinggi. Namun, status paruh waktu membuat mereka berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun profesional.
Jika dilihat dari tanggung jawabnya, peran guru dan nakes PPPK paruh waktu bersifat langsung, berkelanjutan dan berdampak jangka panjang. Guru tidak hanya bertugas mentransfer pengetahuan tetapi juga menanamkan nilai, etika dan budi pekerti sebagai fondasi karakter generasi penerus bangsa. Nakes menjaga kualitas hidup dan keselamatan masyarakat. Sementara itu jabatan seperti akuntan atau kepala unit tertentu, meskipun penting, lebih bersifat administratif dan manajerial. Perbedaan sifat tanggung jawab ini seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan skala prioritas pengangkatan dan kesejahteraan ASN.
Dari perspektif akademik, kondisi ini mencerminkan persoalan keadilan distributif dalam kebijakan publik. Teori keadilan sosial menekankan bahwa alokasi sumber daya negara harus mempertimbangkan kontribusi nyata, beban kerja dan dampak sosial. Pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam demokrasi. Demokrasi tidak hanya membutuhkan warga negara yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter, beretika, dan memiliki kesadaran kewargaan. Guru termasuk yang berstatus PPPK paruh waktu adalah aktor kunci dalam proses tersebut.
Mengabaikan kesejahteraan dan kepastian status PPPK paruh waktu di sektor pendidikan berarti melemahkan proses pembentukan karakter bangsa. Berbagai persoalan kebangsaan yang kita hadapi hari ini seperti korupsi, kekerasan, dan menurunnya etika public tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pendidikan karakter. Dalam konteks ini, kebijakan yang tidak berpihak pada guru PPPK paruh waktu bukan hanya masalah kepegawaian tetapi juga ancaman jangka panjang bagi kualitas demokrasi.
Dari sudut pandang pegiat demokrasi, ketimpangan kebijakan ini berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Ketika pengabdian jangka panjang hanya dibalas dengan status paruh waktu, sementara jalur cepat justru terbuka bagi jabatan tertentu, negara seolah mengirim pesan bahwa dedikasi dan peran strategis tidak selalu menjadi dasar utama kebijakan. Pesan semacam ini berbahaya bagi semangat meritokrasi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan ASN perlu dilakukan secara lebih adil dan berimbang. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema PPPK paruh waktu, khususnya bagi guru dan nakes, dengan membuka jalur afirmatif menuju status penuh berdasarkan masa pengabdian, kinerja dan kebutuhan layanan publik. Selain itu, kebijakan rekrutmen ASN harus diselaraskan dengan visi pembangunan manusia Indonesia, bukan semata-mata kebutuhan administratif jangka pendek.
Kebijakan kepegawaian negara tidak boleh berhenti pada efisiensi dan teknokrasi. Negara yang adil adalah negara yang menghargai pengabdian nyata warganya, terutama mereka yang menjaga pendidikan dan kesehatan generasi penerus. Tanpa keberpihakan yang jelas kepada PPPK paruh waktu di sektor strategis ini, pembangunan manusia Indonesia akan kehilangan fondasinya.





