Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM Akademisi dan Pegiat Demokrasi
INFO-JURNAL.COM – Tragedi bunuh diri seorang anak kelas IV sekolah dasar berusia sekitar 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan peristiwa kemanusiaan yang tidak hanya menyayat nurani public tetapi juga membuka secara telanjang kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai persoalan personal, psikologis atau kesalahan keluarga semata. Kasus ini adalah manifestasi dari kegagalan kebijakan publik dan absennya negara dalam melindungi warga paling rentan, anak-anak dari keluarga miskin ekstrem.
Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas meletakkan kewajiban negara di bidang pendidikan dan kesejahteraan sosial. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketentuan ini seharusnya menjadi fondasi operasional kebijakan bukan sekadar deklarasi normatif.
Pada kenyataannya kehidupan korban menunjukkan kegagalan serius dalam implementasi amanat tersebut. Anak ini hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan tinggal di sebuah gubuk sederhana bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun. Ibunya harus berjuang sendiri menghidupi empat orang anak dalam kondisi kemiskinan ekstrem. Dalam situasi keterbatasan tersebut, korban mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku dan pulpen seharga kurang lebih Rp10.000. Nilai yang bagi sebagian besar masyarakat dianggap sangat kecil, tetapi bagi keluarga miskin ekstrem merupakan beban yang nyaris mustahil dipenuhi.
Fakta ini secara langsung menelanjangi kegagalan negara dalam menjamin pendidikan dasar yang benar-benar gratis dan inklusif. Pemerintah memiliki berbagai instrumen kebijakan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), serta basis data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun pertanyaannya mengapa seluruh instrumen tersebut tidak mampu menjangkau anak ini? Apakah keluarga korban tidak terdata? Apakah sekolah tidak menjalankan fungsi deteksi dini dan pendampingan sosial? Ataukah birokrasi bantuan sosial terlalu administratif dan abai terhadap realitas kemiskinan ekstrem?
Dalam perspektif kebijakan publik, kasus ini mencerminkan implementation gap jurang antara kebijakan yang tertulis dan realitas di lapangan. Regulasi dan anggaran tersedia, tetapi negara gagal memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Kegagalan ini tidak bersifat teknis semata, melainkan struktural, karena menyangkut tata kelola, koordinasi antarinstansi dan rendahnya sensitivitas sosial aparat negara.
Pengakuan Gubernur NTT dalam wawancara di salah satu stasiun televisi nasional, yang menyatakan bahwa tragedi ini merupakan kegagalan pemerintah dalam menghadirkan negara di tengah persoalan rakyat, memperkuat analisis tersebut. Pernyataan ini adalah bentuk otokritik yang jarang terjadi dan sekaligus merupakan tamparan keras bagi seluruh struktur pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Namun, dalam negara demokrasi, pengakuan moral tidaklah cukup apabila tidak diikuti dengan koreksi kebijakan yang konkret dan terukur.
Lebih jauh, tragedi ini bukanlah kasus tunggal. Di berbagai daerah di Indonesia, berulang kali muncul kasus anak putus sekolah, anak mengalami tekanan psikologis berat, bahkan percobaan bunuh diri, yang berakar pada kemiskinan keluarga dan biaya pendidikan seperti seragam, buku atau iuran sekolah. Pola ini menunjukkan bahwa kasus NTT bukan anomali, melainkan bagian dari pola kegagalan nasional dalam perlindungan anak dan pendidikan bagi keluarga miskin. Negara kerap hadir setelah tragedi terjadi, bukan melalui pencegahan sistemik.
Dari sudut pandang demokrasi tragedi ini juga menyingkap lemahnya fungsi pengawasan oleh DPRD, DPR RI, dan partai politik baik pendukung pemerintah maupun oposisi gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Dalam sistem demokrasi, oposisi seharusnya menjadi kekuatan check and balance yang aktif mempertanyakan efektivitas program seperti PIP, BOS dan PKH, serta memastikan anggaran publik benar-benar berpihak pada kelompok rentan. Ketika fungsi ini melemah, kegagalan kebijakan cenderung dinormalisasi dan ditutupi dengan narasi “kasus individual”.
Dengan demikian, bunuh diri anak di NTT adalah indikator kegagalan negara kesejahteraan dan kegagalan demokrasi substantif. Negara gagal melindungi anak dari tekanan hidup yang seharusnya tidak pernah mereka tanggung, dan sistem politik gagal mendeteksi serta mencegah tragedi tersebut.
Oleh karena itu, solusi tidak boleh berhenti pada empati dan belasungkawa. Pemerintah harus mengambil langkah kebijakan yang tegas dan terukur. Pertama, memastikan pendidikan dasar gratis secara substantive termasuk penyediaan alat tulis dan kebutuhan pendukung bagi anak dari keluarga miskin ekstrem. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap implementasi PIP, BOS, PKH, dan DTKS, dengan fokus pada keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah. Ketiga, mewajibkan sekolah dan pemerintah daerah memiliki mekanisme deteksi dini dan pendampingan sosial-psikologis bagi siswa rentan. Keempat, memperkuat peran DPRD, DPR, masyarakat sipil, dan oposisi politik dalam mengawasi kebijakan pendidikan dan perlindungan sosial, dengan indikator kinerja yang jelas dan konsekuensi politik apabila gagal.
Tragedi ini harus dibaca sebagai peringatan keras: ketika seorang anak kehilangan harapan hidup karena Rp10.000, maka yang sesungguhnya gagal bukan hanya sebuah keluarga, melainkan negara dalam menjalankan amanat konstitusi dan demokrasi dalam melindungi warga paling lemah.





