Membentak Anak di Masjid: Menyembah Kesucian Ritual atau Menuruti Nafsu Egoistik

Oleh : Darwis Tahang                                      (Pemerhati Hukum dan Sosial ) 

INFO-JURNAL.COM – Sebuah fenomena sosioreligius yang sering ditemui di ruang public, adalah ketegangan laten antara jamaah dewasa dan anak-anak di dalam masjid. Anak-anak yang berlarian dan tertawa kerap kali direspons dengan hardikan, tatapan sinis, hingga pengusiran secara verbal oleh jamaah senior. Dalih yang terus direproduksi adalah menjaga kesucian ibadah dan kekhusyukan kolektif. Namun, dari kacamata kritis ilmiah, tindakan ini justru mencerminkan paradoks keagamaan yang akut sebuah kondisi di mana formalisme ritual mengabaikan substansi akhlak dan tujuan jangka panjang dari institusi agama itu sendiri.

Jika kita mencoba menelaah historis normatif (tarikh tasyri’), tindakan intimidatif terhadap anak di dalam masjid jelas melabrak preseden yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satu fragmen sejarah paling monumental mencatat bahwa Rasulullah pernah memperpanjang sujudnya secara tidak lazim saat mengimani shalat berjamaah. Hal tersebut dilakukan karena Khawatir terjadi sesuatu pada cucu Rasulullah, para sahabat bertanya setelah shalat berjamaah usai. Rasulullah kemudian menjelaskan bahwa cucunya, Hasan dan Husain, sedang menunggangi punggung beliau, dan beliau enggan menyudahi shalat dengan tergesa-gesa sampai sang cucu memuaskan keinginannya.

Baca Juga:  Ketika Pengabdian Panjang Tak Lagi Menjadi Prioritas Negara

Peristiwa ini bukan sekadar romantisasi sejarah, melainkan sebuah penegasan metodologis. Di tengah ritual transendental paling suci, Nabi secara sadar meletakkan kenyamanan psikologis dan keselamatan anak-anak pada hierarki yang sangat tinggi. Beliau tidak mendasarkan kepemimpinannya pada ego kekuasaan spiritual yang kaku, melainkan pada prinsip kasih sayang (rahmah) yang inklusif.

Secara sosiologis, anak-anak adalah tunas muda dan aktor kunci dalam keberlanjutan sebuah komunitas. Masjid bukan sekadar ruang isolasi spiritual individual, melainkan pusat pembudayaan (acculturation) nilai-nilai Islam bagi generasi penerus.

Ketika anak-anak menerima kekerasan verbal di tempat ibadah, memori kolektif mereka akan mengasosiasikan masjid sebagai ruang yang represif dan menakutkan. Secara psikologis, represi ini berpotensi memicu trauma emosional yang berujung pada keengganan untuk kembali ke masjid saat mereka dewasa. Mengusir anak dari masjid hari ini secara tidak langsung adalah tindakan mengosongkan saf shalat di masa depan. Kita sedang menukar masa depan generasi emas umat demi kenyamanan egoistik jangka pendek yang semu.

Fenomena ini menuntut sebuah otokritik yang mendalam: bagaimana sebetulnya cara kita beragama? Beragama seharusnya melibatkan sinergi antara akal sehat (rasionalitas) dan cinta kasih (humanisme), bukan pemuasan nafsu egoistik yang bersembunyi di balik jubah kesalehan.

Baca Juga:  Demokrasi dan Tantangan Mencapai Tujuan Negara

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan prinsip etis normatif yang sangat mendasar:

“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu…'” (QS. Ali ‘Imran: 31).
Ayat ini mengamanatkan prinsip ittiba’ (mengikuti Rasulullah) secara komprehensif. Menjadi sebuah ironi ilmiah ketika seseorang mengklaim sedang menegakkan sunnah Nabi dalam tatacara shalat, namun di saat yang sama meruntuhkan prinsip utama Nabi dalam memperlakukan manusia. Keinginan sepihak untuk khusyuk dengan cara menyakiti psikis anak-anak yang belum baligh adalah bentuk distorsi esensi ibadah.

Lebih jauh lagi, kita perlu mendekonstruksi kembali pemahaman kita mengenai fungsi shalat itu sendiri. Al-Qur’an secara eksplisit mengaitkan shalat dengan transformasi perilaku sosial:

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45). Secara logika teologis, shalat yang valid secara spiritual harus berimplikasi pada lahirnya kesalehan sosial. Menjadi sebuah anomali moral yang nyata ketika seseorang bersujud menyembah Allah, namun lisan yang sama digunakan untuk menghardik dan mengintimidasi makhluk-Nya di dalam rumah-Nya sendiri. Jika shalat yang didirikan tidak mampu menahan amarah dan lisan dari melakukan kemungkaran berupa kekerasan verbal, maka ada yang salah dengan kualitas pemahaman keagamaan kita.

Baca Juga:  Makna Perjanjian Damai Amerika Serikat Dengan Iran dan Pelajaran Penting Bagi Indonesia

Kritik ilmiah ini tentu tidak bermaksud membiarkan masjid kehilangan ketertibannya dan berubah menjadi arena bermain tanpa kendali. Solusi substantifnya terletak pada kedewasaan tata kelola institusi (takmir) masjid melalui pendekatan kebijakan yang akomodatif, bukan represif. Dengan cara memberdayakan remaja masjid sebagai “Duta Ramah Anak” untuk mendampingi dan mengarahkan anak-anak dengan pendekatan personal yang penuh senyuman, bukan bentakan dan yang paling urgen adalah Memanfaatkan mimbar khotbah dan kajian rutin untuk mereorientasi paradigma jamaah dewasa agar memandang anak-anak sebagai aset masa depan, bukan pengganggu ibadah.

Meredefinisi cara kita memperlakukan anak di masjid adalah langkah awal menyelamatkan masa depan umat. Anak-anak yang tertawa dan meramaikan masjid adalah indikator bahwa agama ini masih memiliki denyut nadi kehidupan untuk generasi berikutnya. Sudah saatnya kita menundukkan ego egoistik kita, merapatkan saf dengan kelembutan, dan menyambut para tunas muda ini dengan tangan terbuka sebagaimana Rasulullah SAW dahulu memeluk Hasan dan Husain di atas punggung mulianya. (BM)*.

 

Pos terkait