Ketika Mahkama Konstitusi Menemukan Fakta, Kemana Tanggung Jawab Hukum atas Ijazah Gibran

Oleh : Darwis Tahang, SH.,MH.,MM                                       ( Pemerhati Hukum ).

INFO-JURNAL.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menarik perhatian publik bukan hanya karena amar putusannya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard/NO), tetapi juga karena dalam pertimbangannya Mahkamah menguraikan persoalan substantif mengenai bukti pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam hukum acara, “tidak dapat diterima” berbeda dengan “ditolak”. Putusan ditolak pada dasarnya berarti permohonan telah diperiksa dan dinilai tidak beralasan menurut hukum, sedangkan putusan tidak dapat diterima menunjukkan adanya persoalan formil yang menyebabkan permohonan tidak dapat diberikan putusan sebagaimana yang dimohonkan. Karena itu, amar NO tidak dengan sendirinya berarti bahwa persoalan substantif yang menjadi latar belakang permohonan tidak pernah diperiksa.

Menariknya, dalam perkara ini Mahkamah justru menemukan keadaan khusus yang berkelindan dengan pokok permohonan. Atas keadaan khusus tersebut, Mahkamah menyatakan menunda penilaian mengenai tenggang waktu dan kedudukan hukum Pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan.

Baca Juga:  Perang AS-Israel versus Iran, Siapa yang Menang..?

Dengan demikian, keadaan khusus tersebut dapat dipahami sebagai pintu masuk bagi Mahkamah untuk melanjutkan pemeriksaan ke substansi dan pembuktian, sebelum akhirnya kembali menilai persoalan formil. Artinya, meskipun perkara pada akhirnya berujung Niet ontvankelijke verklaard atau NO, proses persidangan tidak berhenti pada persoalan formil sejak awal, Mahkamah terlebih dahulu membuka ruang pemeriksaan terhadap fakta yang menjadi inti persoalan.

Hal yang kemudian penting dicermati adalah pernyataan Mahkamah bahwa setelah memeriksa bukti dan fakta dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagai pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat. Mahkamah juga membedakan dokumen seperti certificate of attendance dan academic records dari bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Dalam perspektif hukum, pernyataan tersebut tidak tepat jika ditempatkan semata-mata sebagai informasi biasa. Pernyataan itu lahir dari pemeriksaan terhadap bukti dan fakta dalam persidangan. Karena itu, menurut hemat penulis, kedudukannya lebih tepat dipahami sebagai temuan faktual dalam proses pemeriksaan yudisial. Temuan faktual tersebut harus dibaca secara proporsional.

Baca Juga:  Demokrasi dan Tantangan Mencapai Tujuan Negara

Mahkamah tidak menyatakan dalam amar bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, dan tidak pula menyatakan bahwa suatu ijazah tertentu palsu. Yang dinyatakan Mahkamah adalah bahwa dalam pemeriksaan perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dimaksud sebagai dasar penyetaraan pendidikan.. Justru di titik inilah letak urgensi pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah tidak hanya menyampaikan apa yang ditemukan dalam persidangan, tetapi juga menempatkan tindak lanjut atas fakta tersebut pada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, pertimbangan Mahkamah menurut hemat penulis menghadirkan pekerjaan rumah konstitusional bagi lembaga yang memang diberi fungsi tersebut oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Persoalannya tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik, tetapi perlu dijawab melalui kewenangan dan mekanisme hukum yang tersedia: apakah persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud benar-benar telah terpenuhi dan atas dasar dokumen apa persyaratan tersebut dinyatakan terpenuhi.

Baca Juga:  Ketika Rp.10.000. Menghancurkan Masa Depan. Refleksi kegagalan Kebijakan Pendidikan dan Perlindungan Sosial

Dengan kata lain, Mahkamah memang tidak memberikan konsekuensi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap Gibran. Tetapi hal itu tidak berarti pertimbangan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan kehilangan makna hukum. Temuan tersebut justru menjadi fakta yudisial yang telah diletakkan oleh Mahkamah untuk ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, membaca putusan ini secara utuh tidak tepat jika disederhanakan menjadi “MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah”. Tetapi juga tidak tepat apabila dikatakan bahwa MK tidak menemukan persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Yang dinyatakan Mahkamah secara jelas adalah bahwa bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut tidak ditemukan dalam persidangan.

Bagi publik, titik pentingnya bukan semata-mata pada apa yang diperdebatkan mengenai ijazah Gibran, melainkan pada apa yang secara resmi telah ditemukan Mahkamah dan apa yang selanjutnya menjadi tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjutinya. (BM).

 

Pos terkait