BONE – INFO-JURNAL.COM – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polres Bone resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengusung tema:
“Terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.”
Pelaksanaan operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan. Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan yang menekankan pentingnya kesiapan personel beserta sarana dan prasarana pendukung agar operasi dapat berjalan secara optimal dan efektif.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 merupakan bagian dari operasi kewilayahan kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menekan jumlah kecelakaan, serta meminimalisir korban fatalitas di jalan raya.
Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman, nyaman, dan selamat sebagai bagian dari cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) melalui sistem ETLE Statis, ETLE Mobile On Board, dan ETLE Hand Held, serta pemberian teguran simpatik guna meningkatkan kesadaran dan simpati masyarakat terhadap Polantas.
Adapun sembilan sasaran prioritas dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026, meliputi:
1- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
2- Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, seperti perubahan spesifikasi, penambahan panjang rangka, serta kendaraan barang over dimensi dan over loading.
3- Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan/atau strobo tidak sesuai peruntukannya.
4- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
5- Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
6- Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7- Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
8- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
9- Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain saat berada di jalan raya,” pungkasnya. (BM)*.





