BONE – INFO-JURNAL.COM – Kelangkaan dan melonjaknya harga tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (LPG 3 kg) kembali menjadi keluhan warga di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung berulang setiap musim tanam dan dinilai sangat membebani masyarakat, terutama rumah tangga serta petani yang bergantung pada LPG untuk mengoperasikan mesin pompa air.
Keluhan itu datang dari sejumlah desa di Kecamatan Cenrana, di antaranya Desa Awang Cenrana, Desa Lebongnge, Desa Cakkeware, dan Desa Labotto.
Warga mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg, sementara harga di tingkat pengecer terus mengalami kenaikan yang dinilai jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tokoh masyarakat Cenrana, Heri Afian, mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan untuk wilayah Sulawesi Selatan umumnya berkisar antara Rp18.500 hingga Rp20.000 per tabung.
Namun, di lapangan masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Harga di tingkat eceran di Kecamatan Cenrana kini berkisar antara Rp26.000 hingga Rp35.000 per tabung. Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat, terutama petani yang sedang memasuki musim tanam,” kata Heri Afian, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, kelangkaan tersebut diduga dipicu oleh pola distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menduga terdapat oknum agen maupun pangkalan yang menyalurkan LPG bersubsidi kepada pihak tertentu sehingga pasokan untuk masyarakat menjadi terbatas.
“Kelangkaan ini diduga kuat akibat adanya pola penyaluran tertentu oleh oknum agen kepada pihak-pihak tertentu, sehingga memicu kendala distribusi dan menyebabkan masyarakat umum kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi,” ujarnya.
Heri menambahkan, persoalan ini bukan pertama kali terjadi. Hampir setiap musim tanam padi, harga LPG 3 kg selalu melonjak karena meningkatnya kebutuhan petani terhadap bahan bakar untuk mesin pompa air.
Kondisi tersebut, menurutnya, telah menjadi persoalan tahunan yang hingga kini belum mendapat solusi yang tuntas.
Ia menilai, pelanggaran dan Ancaman Sanksi praktik penjualan LPG bersubsidi di atas HET maupun penyimpangan distribusi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur sanksi terhadap pelanggaran tata niaga dan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
Masyarakat Kecamatan Cenrana berharap Pemerintah Kabupaten Bone, PT Pertamina, serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Warga meminta dilakukan pengawasan yang lebih ketat, inspeksi mendadak (sidak), serta penertiban harga agar penjualan LPG 3 kg kembali sesuai HET dan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun sektor pertanian.tutupnya. (BM)*.





