BONE – INFO-JURNAL.COM – Seorang pengembang perumahan subsidi mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang diduga masih terjadi dalam penjualan rumah subsidi.
Praktik tersebut disebut berpotensi membuat harga rumah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut pengembang yang enggan disebutkan namanya, harga satu unit rumah subsidi saat ini sebesar Rp173 juta. Dalam skema pembiayaan tersebut, konsumen hanya diwajibkan membayar uang muka (DP) sebesar 1 persen atau sekitar Rp1,73 juta.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan melalui program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Sementara pembiayaan dari bank atau plafon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencapai sekitar Rp167 juta.
Ia menjelaskan, apabila konsumen hanya membayar DP sesuai ketentuan sebesar Rp1,73 juta, maka dana SBUM digunakan sebagaimana mestinya.
Namun, praktik di lapangan disebut berbeda karena masih ada pengembang yang menarik uang muka jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta.
“Kalau konsumen sudah membayar uang muka lebih dari Rp1,73 juta, maka dana SBUM itu seharusnya menjadi hak konsumen dan harus dikembalikan kepada yang bersangkutan. Tidak boleh menjadi tambahan penerimaan pengembang,” ujar pengembang yang ditemui info-jurnal.com Kamis (16/7/2026).
Ia mencontohkan, apabila konsumen dikenakan uang muka Rp10 juta, sementara bank tetap mencairkan pembiayaan sebesar Rp167 juta, maka total dana yang diterima pengembang mencapai Rp177 juta.
Nilai tersebut dinilai telah melampaui harga maksimal rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp173 juta.
Pengembang tersebut menilai kondisi itu berpotensi menjadi temuan apabila dilakukan pemeriksaan terhadap penyaluran dana SBUM.
“Total uang yang diterima pengembang tidak boleh melebihi Rp173 juta. Komponennya sudah jelas, yakni Rp167 juta dari bank, Rp4 juta dari SBUM, dan DP konsumen sebesar Rp1,73 juta. Kalau konsumen membayar lebih dari ketentuan, dana SBUM bukan lagi menjadi hak pengembang, melainkan harus dikembalikan kepada konsumen,” tegasnya.
Menurutnya, bantuan pemerintah tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk menutupi kekurangan uang muka apabila konsumen memang belum mampu memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengembang berharap pengawasan terhadap penyaluran SBUM terus diperketat agar program rumah subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. (BM)*.






