Menyoroti Transparansi Penyaluran Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) KPR di Bone Mulai Terkuak

Foto Ilustrasi.

BONE – INFO-JURNAL.COM Kejelasan mengenai skema Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tengah menjadi sorotan hangat.

Mekanisme penyaluran bantuan senilai Rp4 juta dari pemerintah tersebut diduga kerap tidak transparan saat proses akad kredit, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan pengembang (developer) nakal yang selama ini tidak menjalankan ketentuan dengan benar.

​Dalam aturan program rumah subsidi, harga jual rumah tipe 36 telah dipatok flat sebesar Rp173 juta (sesuai wilayah ketentuan). Dengan batas harga tersebut, segala komponen pembiayaan—termasuk mekanisme subsidi dari pemerintah—seharusnya dijalankan secara transparan, patuh regulasi, dan tanpa pungutan tambahan yang merugikan konsumen.

​Skema SBUM yang Sering ‘Gelap’ di Mata Debitur.

​Pihak perbankan di Kabupaten Bone menjelaskan bahwa untuk mendapatkan KPR subsidi, debitur MBR wajib menyiapkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen.
Saat akad kredit berlangsung, seluruh rincian biaya akan dihitung.

Baca Juga:  Peduli Hak Masyarakat, Wakil Bupati Bone Sidak TPU Islam Macanang dan Hentikan Praktik Komersialisasi

​Nantinya, dana SBUM sebesar Rp4 juta dari pemerintah akan ditransfer ke rekening debitur pasca-akad, yang kemudian langsung diteruskan ke rekening developer sebagai bagian dari uang muka. Sayangnya, proses ini kerap tidak tersampaikan dengan transparan kepada konsumen.

​”Ini yang sering tidak terbuka kepada debitur. Hal seperti ini harus diklarifikasi (clean) supaya tidak menimbulkan persepsi liar di masyarakat. Pihak bank sendiri tidak mengendapkan dana tersebut, karena uangnya hanya ‘mampir’ lewat rekening debitur sebelum ditransfer ke pengembang,” ungkap perwakilan pihak perbankan di Kabupaten Bone saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

​Tarik DP Tinggi, Harga Rumah Melebihi Batas Ketentuan?

​Di tempat berbeda, seorang pengembang perumahan di Bone blak-blakan mengungkap mengapa banyak developer yang kini mulai panik seiring meningkatnya pengawasan terhadap dana SBUM ini.

​Ia memaparkan hitungan matematisnya. Jika harga maksimal rumah subsidi adalah Rp173 juta dan plafon kredit dari bank sebesar Rp167.230.000, maka sisa kekurangan riil yang harus dibayar konsumen (sebagai uang muka resmi) sebenarnya hanya Rp1.730.000 (setelah dikurangi SBUM Rp4 juta).

Baca Juga:  Diduga Antre Isi Bio Solar Subsidi, Dump Truck 10 Roda Proyek Terpantau di SPBU Palakka Bone

​”Ketika diusut, banyak developer yang ketar-ketir. Contohnya, jika pengembang menarik uang muka Rp7 juta sampai Rp10 juta dari konsumen, itu berarti harga jual rumah tersebut sudah melebihi ketentuan Rp173 juta,” terang pengembang tersebut kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

​Ia menambahkan, dalam aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), tidak ada regulasi yang membolehkan penarikan biaya tambahan di luar biaya akad resmi yang disetorkan ke bank.

​”Kalau saya sebagai pengembang, biaya Akta Jual Beli (AJB) tidak saya bebankan kepada konsumen karena kitalah yang menjual. Harga Rp173 juta itu sudah include semuanya karena tipe rumahnya adalah tipe 36,” tambahnya sembari tersenyum.

​Menurutnya, jika developer mematok DP awal hingga Rp10 juta kepada debitur, maka uang SBUM Rp4 juta yang masuk ke rekening debitur wajib dikembalikan sepenuhnya kepada konsumen. Jika tidak, pengembang tersebut terindikasi melakukan mark-up harga di atas batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Gempur Rokok Ilegal, Satpol-PP Kab Bone Bersama Petugas Gabungan Amankan 7.600.Btg Tanpa Cukai

​BPHTB dan PBG Ternyata Gratis:

​Kemudahan bagi MBR di Kabupaten Bone sebenarnya semakin diperkuat dengan adanya kebijakan pembebasan biaya daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Angkasa, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh untuk program ini.

​”Untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus rumah subsidi itu gratis,” tegas Angkasa saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

​Dengan semakin ketatnya pengawasan dari berbagai pihak, masyarakat selaku konsumen diimbau untuk lebih kritis, memahami hak-haknya, serta menyimpan seluruh dokumen transaksi dan bukti pembayaran.

Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pungutan liar dalam proses pembiayaan KPR subsidi ke depan. (BM)*.

 

Pos terkait