BONE – INFO-JURNAL.COM – Pelaksanaan eksekusi lahan yang mencakup 14 unit rumah semi permanen di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diwarnai ketegangan dan kericuhan, Rabu (10/6/2026).
Sejumlah warga yang menolak eksekusi terlibat bentrokan dengan petugas saat proses pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan pembacaan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa berupa lahan perumahan yang ditempati 14 rumah semi permanen di Kelurahan Masumpu.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, situasi di lokasi terpantau memanas. Warga yang menjadi pihak tergugat menutup akses jalan dengan memasang palang bambu serta menumpuk ban bekas di badan jalan.
Akses tersebut tidak dapat dilalui kendaraan maupun masyarakat yang hendak melintas.
Selain itu, warga yang menolak eksekusi dilaporkan bertahan di sekitar lokasi dengan menyiapkan berbagai benda yang diduga akan digunakan untuk menghalangi jalannya proses eksekusi, termasuk bambu runcing, batu, petasan, hingga bom molotov.
Kericuhan terjadi saat tim pelaksana eksekusi dari Pengadilan Negeri Watampone melakukan pencocokan batas objek sengketa. Proses tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan unsur pengamanan lainnya.
Sejumlah warga berusaha menghalangi jalannya proses eksekusi sehingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas. Situasi semakin memanas ketika beberapa warga melempar batu, petasan, dan bom molotov ke arah aparat yang melakukan pengamanan.
Meski sempat berlangsung tegang, petugas akhirnya berhasil menguasai lokasi dan mengendalikan situasi.
Dalam pelaksanaannya, pihak Pengadilan Negeri Watampone membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah pembacaan penetapan, pihak termohon diberikan penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi serta batas-batas objek tanah yang menjadi sengketa.
Perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung dan diputuskan memenangkan A. Lahuseng (70), warga Jalan Jenderal Sudirman, Watampone.
Diketahui, A. Lahuseng memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak tergugat. Ia disebut merupakan sepupu satu kali dari pemilik rumah yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena selain melibatkan hubungan keluarga, sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut berujung pada pelaksanaan eksekusi yang memicu perlawanan dari sejumlah warga di lokasi.
Sekretaris Lurah Masumpu, Andi Yusuf, mengatakan pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sebelumnya telah berupaya memfasilitasi komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.
“Berbagai upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi kedua belah pihak belum mencapai titik temu sehingga proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai putusan yang berlaku,” kata Andi Yusuf.
Ia berharap seluruh pihak tetap mengedepankan jalur dialog dan menahan diri agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak semakin memperkeruh kondisi di tengah masyarakat.
“Kami berharap masih ada solusi terbaik yang bisa ditempuh secara damai agar persoalan ini tidak semakin berkepanjangan,”pungkasnya. (BM)*.





