Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Beredar di Kecamatan Sibulue Bone, Bea Cukai Diharap Turun, Ini Merek yang Disebut Warga

Foto Ilustrasi.

BONE – INFO-JURNAL.com Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah merek rokok disebut beredar di Kecamatan Sibulue dengan dugaan ketidaksesuaian pita cukai, bahkan terdapat produk yang diduga tanpa pita cukai.

Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang mengharapkan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Info-Jurnal.com di lapangan, salah seorang warga Kecamatan Sibulue berinisial IA membenarkan adanya peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah tersebut.

Iya pak, banyak memang rokok yang ilegal beredar di sini,” ujar IA, Kamis (27/8/2026).

Ia menyebut sejumlah merek yang diduga beredar, di antaranya New Hummer Brown, Smith Mild, Rocker Premium, dan Zees.

Baca Juga:  Pemerintahan BerAmal Catat Prestasi, Ekonomi Bone Tumbuh Signifikan

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari adanya ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai. Selain itu, terdapat pula produk yang disebut tidak memiliki pita cukai atau polos.

Rata-rata isinya 20 batang, tetapi yang tertera pada pita cukainya hanya 12 batang dan ada juga rokok yang sama sekali tidak punya pita cukai (polos),” ungkapnya.

Dugaan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Jika terbukti terdapat kewajiban cukai yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, kondisi itu berpotensi berdampak terhadap penerimaan negara.

Selain itu, peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan dapat mengganggu persaingan usaha dengan produk rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Doa Honorer Bone Terjawab, 4.421 PPPK Paruh Waktu Segera Dilantik

Secara hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 mengatur mengenai barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Sementara Pasal 56 mengatur perbuatan terkait menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau menggunakan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Masyarakat perlu mewaspadai sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Kabid Pencegahan BPBD Bone Ingatkan Warga Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Warga berharap APH bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sibulue.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan peredaran hasil tembakau di Kabupaten Bone berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi aturan. (BM)*.

 

Pos terkait