Diduga Antre Isi Bio Solar Subsidi, Dump Truck 10 Roda Proyek Terpantau di SPBU Palakka Bone

BONE – INFO-JURNAL.COM Sebuah mobil dump truck jumbo jenis 10 roda yang diduga digunakan sebagai kendaraan proyek kembali terpantau mengantre untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Palakka, Jalan MT Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kendaraan tersebut terlihat sudah beberapa hari terakhir rutin mengantre di SPBU yang sama. Mobil dump truck berwarna putih dan hijau dengan tulisan angka 79 pada pintu kendaraan itu diduga hendak melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi.

Hasil penelusuran Tim Info-jurnal.com menyebutkan dump truck 10 roda tersebut diduga merupakan milik seorang kontraktor besar di Kabupaten Bone. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Bone Hadiri Perayaan Waisak, Tegaskan Komitmen Merawat Kerukunan Umat Beragama

Selain itu, Salah satu pihak SPBU yang dihubungi info-jurnal.com melalui pesan WhatsApp (WA) Yenny mengatakan,
,”Dasarnya kami layani dumptruck trsebut memiliki QR yg terdaftar di subsidi tepat dan sesaui dengan nopol mobilnya. Dan saat melakukan transaksi QR nya di terima disistim.”ucap Yenni. Kamis (6/8/2026).

Diketahui, Bio Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapat subsidi dari pemerintah. Penyalurannya hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan pelaksana dari BPH Migas, kendaraan dump truck 10 roda pada umumnya tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi jenis Bio Solar.

Baca Juga:  Wabup Andi Akmal Pasluddin Buka Sosialisasi RPDAS Bila Walannae dan Forum DAS Bone

Karena itu, apabila kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tetap memperoleh BBM subsidi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila terbukti menggunakan atau memperoleh Bio Solar subsidi secara tidak sesuai peruntukannya, pengguna kendaraan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan hak memperoleh BBM subsidi melalui sistem yang berlaku.

Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan yang memenuhi unsur tindak pidana, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha Wakil Bupati Bone Bersama Forkopimda Tinjau Stabilitas Harga Pangan di Pasar

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik kendaraan yang diduga kontraktor besar di Bone terkait dugaan pengisian Bio Solar subsidi tersebut.

Tim Info-jurnal.com masih berupaya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut agar pemberitaan tetap berimbang.(BM)*.

 

Pos terkait