BONE – INFO-JURNAL.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bone menyiapkan berbagai komponen pembayaran bagi aparatur.
Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13 akan segera disalurkan guna memastikan kesejahteraan aparatur sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari besar keagamaan tersebut.
Sebagai langkah awal, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Dokumen tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Tenriawaru di Rumah Jabatan Bupati Bone, Kota Watampone, Jumat (13/3/2026).
Dalam dokumen Perbup itu disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Penetapan Perbup ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam proses penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan penyaluran THR tersebut akan diberikan kepada ribuan aparatur di lingkup Pemkab Bone sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Rinciannya, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kepada 6.032 orang dengan total anggaran sebesar Rp32.830.855.565.
Sementara itu, THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu disalurkan kepada 4.508 orang dengan nilai anggaran Rp16.992.781.206.
Selanjutnya, THR untuk PPPK paruh waktu diberikan kepada 3.927 orang dengan total anggaran sebesar Rp3.982.100.000.
Selain THR, pemerintah daerah juga menyalurkan Gaji ke-13 kepada aparatur dengan total nilai anggaran mencapai Rp45.385.136.000.
Menurut Bupati Bone, penyaluran THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para aparatur, khususnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Idulfitri.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak aparatur dapat terpenuhi tepat waktu menjelang Hari Raya,” ujarnya.
Ia juga berharap dana yang diterima para aparatur dapat digunakan secara bijak sekaligus turut mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah.
“Kami berharap THR dan Gaji ke-13 ini tidak hanya membantu kebutuhan para aparatur, tetapi juga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Bone,” tambahnya.
Penyaluran THR dan Gaji ke-13 tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. ( BM) *.





