Atensi! PT. Pupuk Indonesia Wajib Evaluasi Distributor Pupuk Kec. Amali dan Kec. Cina Kab. Bone.

Foto Ketua LSM Merdeka Alfian. T. Anugerah. SE.

BONE – INFO-JURNAL.COM Dugaan praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kali ini, perhatian tertuju pada sejumlah kios pengecer di Kecamatan Cina dan Kecamatan Amali yang diduga melakukan penjualan pupuk subsidi dengan sistem paket bersama pupuk nonsubsidi maupun produk pertanian lainnya.

Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugerah, mendesak PT Pupuk Indonesia untuk segera melakukan evaluasi terhadap distributor yang bertanggung jawab atas wilayah tersebut.

Menurutnya, berbagai keluhan petani terus bermunculan terkait mekanisme penyaluran pupuk subsidi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Praktik-praktik seperti penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun pemaketan pupuk subsidi dengan pupuk nonsubsidi, obat-obatan pertanian, atau produk lain yang tidak dibutuhkan petani, tidak boleh dibiarkan terus terjadi. PT Pupuk Indonesia harus segera melakukan evaluasi terhadap distributor yang menaungi wilayah Kecamatan Cina dan Kecamatan Amali,” tegas Alfian.

Baca Juga:  Perkuat Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bone Pimpin Panen Raya Padi di Cenrana

Ia menilai, maraknya keluhan yang disampaikan petani mengindikasikan adanya lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi.

Karena itu, pihak distributor dinilai perlu bertanggung jawab memastikan seluruh pengecer menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya melihat persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika praktik tersebut terus berlangsung, maka muncul pertanyaan apakah ada pembiaran atau bahkan kurangnya pengawasan dari pihak distributor terhadap pengecer. Yang dirugikan tentu para petani karena mereka terpaksa membeli barang yang sebenarnya tidak mereka butuhkan,” ujarnya.

Alfian juga mengingatkan bahwa praktik pemaketan pupuk subsidi dengan barang lain merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengecer yang terbukti melakukan pemaketan pupuk subsidi dengan produk lain dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin operasional hingga ancaman pidana 5 Tahun Penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kami berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun melakukan pengawasan,” katanya.

Baca Juga:  Bupati Bone Hadir dan Buka Langsung Pesta Rakyat Cilellang Race, Dorong Sportivitas dan Ekonomi Warga

Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Merdeka berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Bone agar mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan.

“Insya Allah pada hari Senin kami akan menyampaikan surat kepada DPRD Bone dan meminta agar dapat difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin persoalan distribusi pupuk subsidi ini dibahas secara terbuka sehingga ada solusi yang benar-benar berpihak kepada petani,” pungkas Alfian. (BM) *.

Pos terkait