Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin Pimpin Penetapan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besarannya

Foto Wakil Bupati Bone Andi Akmal Passluddin, SP, MM, Saat Pimpin Rapat Penetapan zakat Tahun 2026.

BONE – INFO-JURNAL.COM Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bone mengambil langkah cepat dan terukur dalam menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026.

Penetapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, melalui rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis, 26 Februari 2026.

Rapat penetapan kadar zakat fitrah tersebut dihadiri sejumlah unsur penting, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bone hingga perwakilan lembaga keagamaan.

Tampak hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bone, perwakilan Dinas Perdagangan, Kabag Kesra Bone, perwakilan Kementerian Agama Bone, unsur MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas Bone, DPD Wahdah Islamiyah, serta para Kepala KUA dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Bupati Bone Andi Asman Sulaiman Serahkan Donasi Rp1,25 Miliar untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Dalam suasana musyawarah yang penuh kehati-hatian dan pertimbangan matang, rapat tersebut akhirnya menyepakati besaran zakat fitrah tahun ini.

Untuk beras kepala ditetapkan sebanyak 4 liter atau senilai Rp50.000 per jiwa, sedangkan beras biasa sebesar 4 liter atau Rp40.000 per jiwa.

Selain itu, zakat fidyah bagi lanjut usia disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi, atau setara Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari.

Sementara zakat infak rumah tangga bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, bukan merupakan kewajiban.

Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

“Penetapan ini merupakan hasil musyawarah bersama agar sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di pasaran, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan terukur,” ujarnya.

Baca Juga:  AMWI Bone Bantah Tuduhan Pemaksaan Kadisdik dalam Seminar Literasi Media HPN 2026

Ia juga berharap, melalui kesepakatan ini, penyaluran zakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak menerima, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dengan adanya keputusan resmi ini, masyarakat Kabupaten Bone kini memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah, zakat fidyah, maupun infak rumah tangga selama Ramadan 2026. (BM) *.

 

Pos terkait