BONE – INFO-JURNAL.COM – Dugaan penyelundupan solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Praktik ilegal ini disebut-sebut masih terjadi dan kini diduga memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi.
Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terendus berlangsung di wilayah muara Kecamatan Awangpone.
Jalur ini diduga dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan, sehingga aktivitas bisa berjalan lebih leluasa.
Informasi yang diterima menyebutkan, solar subsidi dikemas dalam jeriken sebelum diangkut menggunakan kapal melalui jalur muara.
Menurutnya BBM tersebut kemudian didistribusikan kepada pihak tertentu yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Ada memang Pa, Lansir yang kuat menangani tiap hari sampai ratusan jerigen, ” Ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Senin ( 27/4/2026).
“Lebih dari satu kapal yang mengangkut ratusan jerigen solar bersubsidi tersebut melalui muara di Awangpone,” tambahnya.
Praktik ini diduga bukan kali pertama terjadi. Aktivitas serupa disebut telah berlangsung beberapa kali dan dilakukan secara tertutup guna menghindari pantauan aparat.
Dugaan penyelundupan ini merupakan praktik berulang yang terorganisir. Modus yang digunakan pun dinilai semakin rapi agar tidak mudah terdeteksi.
Pengangkutan melalui jalur laut dinilai menjadi cara yang relatif aman untuk meloloskan solar subsidi. Padahal, BBM tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan sektor tertentu, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Meski belum terdapat bukti berupa foto maupun video yang dapat dipublikasikan, informasi yang beredar dinilai cukup kuat dan saat ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Kalau memang benar ada penyelundupan, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil yang susah mendapatkan solar justru jadi korban,” tambah sumber.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut secara menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat maupun negara. (BM) “.





