BONE – INFO-JURNAL.COM – Kasus meninggalnya bayi dalam kandungan seorang pasien di RSUD Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang menjadi sorotan setelah beredar di media, mendapat tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.
Manajemen RSUD membantah adanya kelalaian dalam penanganan pasien dan menegaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pihak RSUD Tenriawaru pada Jumat (16/10/2026), menyusul meninggalnya bayi laki-laki dari pasien bernama Tiara Diah pada Kamis (15/10/2026) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak rumah sakit menghadirkan dokter Andi Koneng, yang menangani Tiara Diah selama menjalani perawatan.
Dokter Andi Koneng menjelaskan, pasien awalnya masuk ke RSUD Tenriawaru pada Rabu sore dengan keluhan nyeri perut bagian bawah. Pasien kemudian dirawat di ruang Kenanga lantai III sebelum dipindahkan ke ruang perawatan kandungan Dahlia untuk menjalani observasi terhadap perkembangan persalinannya.
“Pasien masuk pada hari Rabu sore dengan keluhan nyeri perut bagian bawah di perawatan Kenanga lantai III, lalu kami pindahkan ke perawatan kandungan Dahlia untuk diobservasi kemajuan persalinannya,” jelasnya.
Menurut Andi Koneng, pasien selanjutnya diberikan obat untuk merelaksasi kontraksi rahim guna mengurangi rasa nyeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, tidak ditemukan adanya kontraksi sehingga tim medis memutuskan melanjutkan observasi hingga keesokan paginya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, berat janin diperkirakan sekitar 1,7 kilogram. Angka tersebut, menurut keterangan dokter, berada di bawah perkiraan berat yang diharapkan untuk usia kehamilan 32 minggu, yakni sekitar 2–2,1 kilogram.
Kondisi pasien kemudian berubah pada Kamis pagi menjelang pukul 09.00 Wita, ketika ketuban pecah dan terjadi prolaps tali pusat atau kondisi ketika tali pusat turun mendahului bagian tubuh bayi melalui jalan lahir.
Dokter Andi Koneng mengatakan, tali pusat keluar beberapa menit setelah bidan melakukan pemeriksaan. Kondisi tersebut membuat tim medis harus segera melakukan tindakan darurat untuk mencegah tali pusat tertekan oleh kepala bayi.
Penanganan dilakukan dengan memasukkan tangan ke dalam vagina untuk menahan bagian kepala bayi agar tidak menekan tali pusat, sembari melakukan upaya medis lanjutan.
Namun, meski tindakan darurat telah dilakukan, bayi tersebut tidak dapat diselamatkan. Pihak dokter menjelaskan bahwa kondisi itu berkaitan dengan terganggunya suplai oksigen kepada janin akibat komplikasi prolaps tali pusat setelah ketuban pecah.
Sementara itu, Direktur RSUD Tenriawaru, dokter Andi Syahrir, menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah mendatangi kediaman keluarga pasien untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya bayi tersebut.
“Kami sudah berkunjung ke rumah pasien dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Namun, itu bukan berarti kami meminta maaf karena mengakui adanya kelalaian. Semua tindakan yang kami lakukan sudah sesuai standar yang ada,” ujar Andi Syahrir.
Ia berharap penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kronologi penanganan pasien, sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait meninggalnya bayi Tiara Diah.
Pihak RSUD kembali menegaskan bahwa penanganan terhadap pasien sejak masuk rumah sakit hingga terjadinya kondisi darurat telah dilakukan berdasarkan prosedur medis yang berlaku. (BM)*.






