BONE – INFO-JURNAL.COM – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., mewakili Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Bone, Sabtu (19/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tersebut dipimpin Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H.
Selain jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, rapat juga membahas jawaban pengusul atas pendapat Bupati terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bone.
Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan Pembicaraan Tingkat I dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam penyampaiannya, Andi Akmal memberikan jawaban atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bone juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan masukan yang diberikan. Masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Terkait Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036, pemerintah daerah menjelaskan sejumlah arah dan strategi pengembangan sektor pariwisata yang disesuaikan dengan potensi serta karakteristik daerah.
Salah satu fokus pengembangan diarahkan pada kawasan Tanjung Pallette di Kecamatan Tanete Riattang Timur dan kawasan Goa Mampu di Kecamatan Dua Boccoe. Kedua kawasan tersebut direncanakan menjadi destinasi prioritas pada lima tahun pertama.
Pengembangan kepariwisataan diharapkan tidak hanya meningkatkan daya tarik destinasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Di antaranya pelaku UMKM, petani, nelayan, pelaku ekonomi kreatif, serta masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Pemerintah daerah juga mengarahkan pengembangan pariwisata berbasis budaya dan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan kelestarian serta keselamatan lingkungan. Promosi destinasi wisata turut didorong melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah daerah memberikan tanggapan terhadap sejumlah catatan fraksi, mulai dari penataan, validasi data, pengamanan, pemanfaatan hingga pengawasan BMD.
Pemerintah Kabupaten Bone menjelaskan bahwa validasi data BMD dilakukan secara berkelanjutan melalui bidang pengelola BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pengamanan aset dilakukan secara hukum dan fisik, termasuk melalui legalisasi identitas dan kepemilikan serta inventarisasi barang.
Untuk aset berupa tanah, proses sertifikasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Khusus tahun anggaran 2026, pemerintah daerah merencanakan sertifikasi sebanyak 200 bidang tanah.
Sementara itu, penetapan nilai sewa BMD dilakukan oleh tim penilai dengan mempertimbangkan harga pasar secara objektif.
Pemerintah Kabupaten Bone berharap seluruh pandangan, saran, dan masukan DPRD dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan lanjutan kedua Ranperda tersebut.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tertib, sekaligus mampu mendukung kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bone. (BM)*.






