BONE – INFO-JURNAL.COM – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bone secara aklamasi sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bulat ini sah diketok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Bone dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Bone, Rabu (8/7/2026).

Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H. Momentum krusial ini juga dihadiri oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., bersama Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M.
Satu per satu juru bicara fraksi naik ke podium untuk menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak; seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut.
Merespon kekompakan legislatif, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman langsung menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya selama proses pembahasan.
”Kemitraan yang setara antara pihak eksekutif dengan dewan yang terhormat membuat pembahasan laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Bone Tahun Anggaran 2025 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Andi Asman di hadapan forum.
Menurut Andi Asman, persetujuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen kuat dari seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di Bone.
Tujuannya satu: memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif adalah modal paling berharga untuk mengawal pembangunan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat Bone ke depan.
Kehadiran pasangan Bupati dan Wakil Bupati secara langsung di ruang sidang pun seolah menjadi penegas. Pemerintah Kabupaten Bone berkomitmen penuh untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan DPRD dalam setiap pengambilan kebijakan strategis demi kemajuan daerah.(BM)*.





