BONE – INFO-JURNAL.COM – DPRD provinsi Sulawesi Selatan akhirnya melakukan RDP melalui komisi B, membahas adanya dugaan penjualan pupuk subsidi di kabupaten Bone.
Rapat Dengar Pendapat tersebut (RDP) tindak lanjut dari adanya surat permohonan yang diajukan LSM Merdeka atas temuan di lapangan serta aduan petani.
Berdasarkan surat undangan Nomor 005/1661/DPRD tertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, S.Pd.I., M.Si., rapat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu 3 Juni 2026
Pukul : 14.00 Wita
Tempat : Ruang Rapat Komisi B Lantai 1, (Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan).
Agenda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas praktik penjualan pupuk bersubsidi dan non-subsidi yang dijual di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sejumlah pihak yang diundang dalam RDP tersebut antara lain Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Senior Manager Regional 4 PT Pupuk Indonesia Sulawesi Selatan, Ketua LSM Merdeka Sulawesi Selatan, serta Tenaga Ahli Komisi B DPRD Sulsel.
Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugrah, menyampaikan apresiasinya atas respons DPRD Sulsel terhadap surat yang telah diajukan pihaknya.
Menurutnya, pelaksanaan RDP tersebut menjadi langkah penting untuk mengungkap berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan petani terkait distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone.
Ia berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait maupun PT Pupuk Indonesia sebagai penanggung jawab distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami mengapresiasi Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang telah merespons cepat laporan dan permohonan yang kami ajukan. Selama beberapa bulan terakhir kami turun langsung ke lapangan, menerima banyak keluhan petani terkait harga pupuk yang diduga dijual di atas HET, praktik pemaketan pupuk, hingga dugaan penyimpangan distribusi yang sangat merugikan petani,” ujar Alfian.
Menurutnya, berbagai temuan tersebut perlu dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang harus benar-benar sampai kepada petani sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap RDP ini menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang terjadi di lapangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi. Jangan sampai hak petani dirampas oleh oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Alfian juga meminta agar pemerintah daerah, aparat pengawas, serta PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk di Kabupaten Bone guna mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
RDP tersebut diharapkan dapat menghadirkan solusi nyata atas berbagai keluhan petani sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. (BM) *.





