Dituding Abaikan Fasilitas, Pengembang BTN Dirz Residence Angkat Bicara

Foto Direktur PT. Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaedir, Bersama Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, Saat Comfrensi pers. Rabu 15/7/2026.

​BONE – INFO-JURNAL.COM Pihak PT. Dirz Cahaya Properti selaku pengembang hunian BTN Dirz Residence akhirnya angkat bicara guna meluruskan rentetan informasi dan tuntutan yang beredar di tengah masyarakat.

Melalui konferensi pers resmi, manajemen membeberkan fakta serta data teknis terkait penyediaan fasilitas perumahan sebagai bentuk keterbukaan informasi.

​Acara konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT. Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaedir, Kuasa Hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran staf internal perusahaan, serta sejumlah awak media di Kantor Pemasaran Dirz Recidence. Rabu. (15/7/2026).

​Menanggapi tuntutan mengenai penerangan jalan, fasilitas jalan lingkungan (paving block), serta listrik PJU, pihak developer menegaskan komitmennya untuk selalu menyediakan lingkungan hunian yang layak dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

​Pihak pengembang menjelaskan bahwa usulan resmi telah dilayangkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar peningkatan jalan lingkungan tersebut segera direalisasikan sesuai dengan kewenangan instansi pemerintah.

Terkait biaya operasional PJU, manajemen mengingatkan bahwa pengelolaan utilitas umum mengacu pada mekanisme penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  BerAmal untuk Kesejahteraan Pegawai, Pemkab Bone Gelontorkan Rp52 Miliar Lebih untuk Gaji ke-13 ASN

​Direktur PT. Dirz Cahaya Properti, Andi Muhammad Khaedir, menegaskan bahwa perusahaan terus bergerak secara prosedural untuk menyelesaikan fasilitas publik tersebut.

​”Kami tidak tinggal diam. Langkah prosedural melalui pengajuan resmi ke Dinas PUPR telah kami lakukan. Semua ini ada mekanismenya, dan saat ini kami sedang menunggu proses serta tindak lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang demi kenyamanan jangka panjang para penghuni,” ujar Andi Muhammad Khaedir.

​Terkait isu ketiadaan masjid di dalam kompleks, developer menerangkan bahwa pada site plan awal BTN Dirz Residence sebetulnya telah dialokasikan lahan khusus untuk rumah ibadah. Namun, demi efisiensi dan menghindari duplikasi fasilitas—mengingat telah berdiri masjid yang representatif persis di seberang kawasan perumahan—pembangunan gedung baru dialihkan dalam bentuk kontribusi lain.

Sebagai bentuk kepedulian nyata, developer justru memberikan bantuan material dan dana dalam pembangunan masjid yang berada di seberang jalan tersebut agar dapat dimanfaatkan bersama oleh warga.

​Sementara untuk pengelolaan sampah, rencana penyediaan bak sampah komunal sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga karena dikhawatirkan menimbulkan bau tidak sedap.

Baca Juga:  Pj Sekda Jeneponto Dorong ASN Perkuat Soliditas untuk Wujudkan Indonesia Emas

Pihak pengembang menegaskan bahwa sesuai aturan umum, pengelolaan sampah rumah tangga dan biaya operasional pengangkutannya merupakan tanggung jawab mandiri masing-masing penghuni melalui layanan kebersihan setempat, sehingga tidak bisa dibebankan secara terus-menerus kepada pengembang.

Selain itu, untuk ​menepis keraguan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT. Dirz Cahaya Properti memastikan bahwa sistem sanitasi domestik yang diterapkan di BTN Dirz Residence telah lolos uji dan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pemenuhan standar ini juga menjadi instrumen utama dalam keluarnya izin mendirikan bangunan.

​Kuasa Hukum PT. Dirz Cahaya Properti, Andi Afdal Mattoddoang, SH, menjamin bahwa seluruh aspek legalitas hukum terkait lingkungan telah dipenuhi oleh kliennya tanpa ada yang menyalahi aaturan

​”Secara hukum dan legalitas formal, seluruh pemenuhan kewajiban developer terkait sistem drainase dan IPAL domestik telah tuntas dipenuhi sesuai dengan standar baku mutu lingkungan. Kami memiliki dokumen resmi yang sah dari Dinas Lingkungan Hidup yang membuktikan tidak ada pelanggaran teknis di lapangan,” tegas Andi Afdal Mattoddoang, SH.

Baca Juga:  Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga, Satbrimob Polda Sulsel dan BI Gelar Lomba Menembak Presisi

Bukan cuma itu, ​perusahaan juga memberikan atensi khusus untuk meluruskan polemik mengenai dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp4.000.000,- yang sempat memicu kesalahpahaman di tingkat konsumen.

Manajemen menegaskan bahwa SBUM murni merupakan program bantuan modal dari Pemerintah yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

​Dana tersebut langsung diintegrasikan ke dalam skema pembiayaan perbankan yang ditunjuk pemerintah sebagai pengurang uang muka, dan bukan dana segar yang masuk ke kantong developer sebagai keuntungan tambahan.

Anggapan bahwa pengembang mengambil atau menikmati dana tersebut secara sepihak dipastikan sebagai informasi keliru yang tidak sesuai dengan mekanisme program rumah subsidi resmi.

​Menutup jalannya konferensi pers, manajemen BTN Dirz Residence menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan gerak pembangunan di atas rel regulasi, dokumen perizinan, serta site plan yang sah.

Pihak pengembang membuka ruang dialog sebesar-besarnya bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi, asalkan didasari atas fakta objektif dan disampaikan melalui mekanisme musyawarah yang sehat, guna menghindari penyebaran disinformasi yang memicu keresahan di ruang publik. tutupnya. (BM)*.

Pos terkait