BONE – INFO-JURNAL.COM – Tokoh Pemuda Desa Padacenga, Fahri Bibi Syahputra, mengecam dugaan tindakan PT Energy Equity Epic yang dinilai mengabaikan mekanisme konsultasi publik.
Menurutnya, perusahaan diduga lebih dahulu meminta tanda tangan surat kuasa kepada sejumlah pemilik lahan sebelum menggelar konsultasi publik secara terbuka kepada masyarakat.
Fahri menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, serta hak warga untuk memperoleh informasi secara utuh sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Kami mempertanyakan mengapa perusahaan lebih dahulu meminta tanda tangan kuasa kepada pemilik lahan sebelum masyarakat memperoleh penjelasan resmi melalui mekanisme konsultasi publik. Seharusnya masyarakat diberikan informasi secara utuh terlebih dahulu agar dapat mengambil keputusan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan,” tegas Fahri. Kamis. (30/7/2026).
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat Desa Padacenga hingga rilis ini diterbitkan, PT Energy Equity Epic belum memperlihatkan dokumen atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan terhadap rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Menurut Fahri, apabila kegiatan tersebut termasuk kategori yang wajib memiliki AMDAL, maka masyarakat yang berpotensi terdampak memiliki hak untuk memperoleh informasi dan dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut, kata Fahri, mengacu pada sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan hidup, berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, serta kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa penyusunan dokumen AMDAL harus melibatkan masyarakat terdampak, pemerhati lingkungan, maupun pihak yang terpengaruh oleh keputusan lingkungan. Pelibatan tersebut bertujuan untuk memperoleh saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebelum keputusan lingkungan diterbitkan.
Meski demikian, Fahri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi. Menurutnya, investasi merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah, namun pelaksanaannya harus menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum dan menghormati masyarakat. Namun kami menolak setiap proses yang diduga mengabaikan konsultasi publik, meminta tanda tangan masyarakat sebelum informasi disampaikan secara utuh, serta tidak menunjukkan dokumen lingkungan yang semestinya menjadi dasar masyarakat memahami rencana kegiatan tersebut,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fahri mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan kegiatan PT Energy Equity Epic agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga meminta PT Energy Equity Epic memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen lingkungan, tahapan perizinan yang telah ditempuh, serta dasar hukum pengumpulan surat kuasa dari pemilik lahan sebelum konsultasi publik dilaksanakan. (BM)*.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak -pihak yang terkait dalam berita ini belum terkomfirmasi. Kendati demikian Tim redaksi terus berupaya mengkomfirmasi dan tetap membuka ruang untuk gunakan hak jawabnya, Demi keberimbangan dan transparansi pemberitaan.





