WATAMPONE – INFO-JURNAL.COM – Dugaan penyimpangan penyaluran dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) senilai Rp 4 juta bagi nasabah rumah subsidi mulai mencuat ke publik.
Sejumlah debitur di Kota Watampone mengaku tidak pernah menerima hak mereka, meski dalam dokumen pembiayaan dana bantuan pemerintah tersebut tercatat masuk ke rekening mereka namun dalam kondisi terblokir.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik manipulasi yang merugikan Konsumen secara sepihak, sekaligus menyeret pihak pengembang (developer) dan bank penyalur yang terkesan menutup-nutupi informasi saat proses akad kredit berlangsung.
Salah seorang debitur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mendapat kejelasan mengenai bantuan pembiayaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut.
”Saya sudah lebih dari lima tahun menempati rumah ini dan rutin membayar cicilan tiap bulan. Tapi sejak awal akad kredit, saya tidak pernah menerima uang itu, bahkan tidak pernah dijelaskan kalau ada bantuan SBUM Rp 4 juta. Yang saya tahu hanya proses akad biasa,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Pengakuan senada juga datang dari beberapa debitur perumahan lain. Kebanyakan dari mereka baru menyadari adanya hak bantuan uang muka tersebut setelah kabar dugaan penahanan dana ini mulai ramai diperbincangkan.
”Pihak bank main blokir saja, sementara developer terkesan lepas tangan,” ketus salah satu debitur yang sempat memeriksa rekeningnya dan menemukan dana tersebut ada namun tidak dapat diakses.
Kecewa dengan pelayanan yang ada, para debitur kini mendesak transparansi penuh dari pengembang dan pihak perbankan terkait kepastian pencairan dana SBUM. Mereka menuntut bukti fisik penyaluran dan penjelasan ke mana aliran dana tersebut bermuara.
”Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang bantuan itu hak kami, lalu siapa yang menerimanya? Mengapa sejak awal kami tidak pernah diberi tahu?” gugat debitur lainnya.
Mengingat kasus ini menyangkut program strategis nasional yang didanai negara, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengusut indikasi fraud atau penyimpangan anggaran.
Selain ke ranah hukum, mereka juga mendesak Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk segera mengaudit bank penyalur dan pengembang di wilayah tersebut agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak developer maupun bank penyalur terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan siap memuat hak jawab serta klarifikasi dari para pihak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (BM)*.






