BONE – INFO-JURNAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone terus digencarkan aparat kepolisian.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dengan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Rabu malam (10/12/2025).
Terduga pelaku berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif petugas, di mana MA telah lama masuk dalam daftar target operasi Satresnarkoba Polres Bone.
Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi.
Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok merek Surya dan diletakkan di bawah bale bambu di dalam rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ungkap Ipda Andi Syarifuddin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AG dengan harga Rp100.000 menggunakan sistem tempel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi kejadian. Namun, MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.
A mengaku hanya menumpang di rumah tersebut karena sedang mengalami masalah keluarga. Ia juga mengakui pernah mengonsumsi sabu terakhir kali sekitar lima hari sebelum penangkapan.
Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri A dan berdasarkan pengakuannya sebagai pengguna, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.
“Proses penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” tutup Ipda Andi Syarifuddin.
Sementara itu, terduga pelaku MA beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(BM) *.





