BONE – INFO-JURNAL.COM – Sebagai wujud komitmen tegas dalam menjaga integritas institusi serta memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian, Polres Bone Polda Sulawesi Selatan kembali mengambil langkah disipliner tanpa kompromi.
Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara khusus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi, 28/1/2025.
Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas berupa PTDH masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN.
Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat berupa keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri.
“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Kapolres.
Upacara PTDH tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri, sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam penegakan disiplin internal.
Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Bone tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat. tutupnya. (BM) *.





