BONE – INFO-JURNAL.COM – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Produk yang diduga bermasalah dengan ketentuan cukai disebut masih beredar di sejumlah kios pengecer di Kecamatan Cenrana.
Produk yang menjadi perhatian di antaranya rokok merek Brown dan Rocker Premium.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan ketidaksesuaian pita cukai, bahkan produk yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas pengawasan peredaran hasil tembakau. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, khususnya Bea Cukai, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.
Salah seorang warga Cenrana, AV, mengatakan rokok yang diduga ilegal masih mudah ditemukan di tingkat pengecer.
“Di wilayah Cenrana masih banyak ditemukan rokok yang diduga ilegal dijual di kios-kios. Ini perlu menjadi perhatian dan pengawasan agar peredarannya tidak semakin meluas,” ujar AV.
Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat hingga ke jalur distribusi dan tingkat pengecer, khususnya di wilayah Bone bagian utara.
“Kalau memang ada rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai aturan. Jangan sampai kondisi ini dianggap biasa,” pungkasnya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai, tetapi juga dapat mengganggu perdagangan produk tembakau yang legal.
Masyarakat dan pedagang pun diimbau lebih teliti terhadap produk tanpa pita cukai, pita cukai yang diduga palsu atau bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari sisi hukum, ketentuan mengenai barang kena cukai diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta perubahannya. Pasal 54 dan Pasal 56 antara lain mengatur ketentuan terkait barang kena cukai tanpa pita cukai serta kepemilikan dan peredaran barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap APH dan Bea Cukai turun langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Kecamatan Cenrana untuk memastikan peredaran hasil tembakau di Kabupaten Bone sesuai ketentuan.
Tidak sampai disitu, pihak info-jurnal.com akan terus memantau dan menelusuri maraknya rokok ilegal tersebut, termasuk di Wilayah Kecamatan kota. (BM)*.






