BONE – INFO-JURNAL.COM – Polsek Tellu Limpoe jajaran Polres Bone membongkar dan membakar arena yang diduga digunakan untuk praktik judi sabung ayam di Gattungeng, Desa Pallawa, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Jumat (5/6/2026) siang.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Tellu Limpoe IPDA Lukman, bersama personel Koramil dan aparat desa setempat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Namun, kedatangannya rupanya terendus. Saat petugas tiba di TKP, tidak menemukan para pelaku di tempat.
Meski demikian, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Di lokasi, petugas menemukan diduga arena yang digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Tanpa kompromi, aparat langsung mengambil tindakan tegas. Sejumlah tiang bambu di tempat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat, sebagai bentuk peringatan keras agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kapolsek Tellu Limpoe IPDA Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan sosial.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Sebab, selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif di lingkungan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyakit masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutpnya. (BM) *.





