Ratusan Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz Layangkan Somasi, Siap Ajukan Class Action

Press Realase – Bogor, 8 Agustus 2026: BOGOR – INFO-JURNAL.COM Persoalan kepastian hukum atas pembelian kavling Pucak Dua Bogor dalam proyek Desa Ekowisata Tahfidz (DET) Parung Ponteng Desa Tajur Kec. Citerup Kab. Bogor dan Kavling Tahfidz Resort (Tares) Desa Pabuaran Kec. Sukamakmur Kab. Bogor memasuki babak baru.

Sedikitnya 180 konsumen disebut terdampak, dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp. 50 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Firma Hukum Raddani & Rekan, para konsumen secara resmi telah menyampaikan Somasi kepada pihak-pihak yang menurut kajian hukum mereka diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan proyek tersebut.

Somasi tertanggal 8 Agustus 2026 itu menjadi langkah awal sebelum para konsumen menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) apabila tidak terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

Dipasarkan Sejak 2018

Menurut keterangan para konsumen yang disampaikan melalui kuasa hukum konsumen Paguyuban DETT, proyek DET dan Tares mulai dipasarkan sejak 2018 hingga 2025 dengan menawarkan konsep kawasan Islami, investasi properti, legalitas tanah yang dinyatakan aman, pembangunan berbagai fasilitas umum, serta janji penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam jangka waktu tertentu.

Atas dasar informasi dan kepercayaan tersebut, masyarakat dari berbagai daerah kemudian membeli kavling dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Namun, menurut keterangan konsumen, hingga saat ini AJB dan SHM yang dijanjikan belum diterbitkan atau diserahkan.

Berbagai fasilitas yang sebelumnya dipromosikan juga disebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Persoalan semakin kompleks setelah konsumen memperoleh informasi mengenai adanya sengketa atas objek tanah.

Baca Juga:  Wabup Bone Buka Sosialisasi Adiwiyata dan SIDIA, Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Selain itu, menurut kuasa hukum, sebelumnya juga terdapat penyampaian mengenai rencana pengembalian dana atau refund, tetapi menurut para konsumen pengembalian tersebut belum terealisasi sebagaimana jadwal yang pernah disampaikan.

Kerugian Diperkirakan Capai Rp. 50 Miliar

Berdasarkan data singkat yang disampaikan Firma Hukum Raddani & Rekan, terdapat sekitar 180 konsumen terdampak, sementara 38 konsumen telah tergabung dalam rencana gugatan perwakilan kelompok.

Estimasi kerugian sementara yang disampaikan mencapai Rp. 50 miliar. Proyek tersebut mencakup lahan sekitar 50 ha di dua lokasi dan telah dipasarkan sejak 2018 dengan penjualan ratusan kavling.

Kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami konsumen bukan hanya berkaitan dengan aspek materiil.

Sebagian konsumen, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, menggunakan tabungan keluarga, dana pendidikan anak, hasil penjualan aset, dana pensiun, bahkan dana pinjaman untuk membeli kavling tersebut.

Ketidakpastian yang berlangsung selama bertahun-tahun juga disebut telah menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, kekecewaan dan, menurut keterangan sebagian konsumen, berdampak terhadap kondisi kesehatan mereka.

Kuasa Hukum: Ada Indikasi Wanprestasi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Firma Hukum Raddani & Rekan menyatakan telah melakukan kajian terhadap dokumen dan keterangan yang disampaikan para konsumen.

Dari kajian tersebut, kuasa hukum menyatakan terdapat indikasi wanprestasi, dugaan perbuatan melawan hukum, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Karena jumlah konsumen cukup banyak dan memiliki kesamaan fakta, dasar hukum serta tuntutan, kuasa hukum menilai perkara tersebut memiliki karakteristik untuk ditempuh melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagaimana mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002.

Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa somasi tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun. Somasi, menurut mereka, merupakan kesempatan bagi pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara terbuka serta bertanggung jawab.

Baca Juga:  Wabup Bone Andi Akmal Pasluddin Turun Langsung Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Carebbu

Konsumen Beri Kesempatan Penyelesaian

Melalui somasi tersebut, para konsumen meminta pihak yang disomasi memberikan penjelasan tertulis mengenai status hukum tanah dan menunjukkan legalitas yang dimiliki.

Selain itu, mereka meminta pemenuhan kewajiban sebagaimana diperjanjikan, termasuk penyerahan AJB dan SHM.
Apabila penyerahan hak tidak dapat dilaksanakan, para konsumen meminta adanya pengembalian dana beserta penyelesaian terhadap kerugian yang timbul.

Kuasa hukum juga meminta adanya jadwal penyelesaian yang jelas dan pasti, serta penghentian sementara kegiatan pemasaran sampai terdapat kepastian hukum terhadap objek yang dipasarkan.

Somasi tersebut memberikan batas waktu tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan.

Siap Tempuh Class Action. 

Ketua Paguyuban Konsumen Desa Ekowisata Tahfidz, Dr. Andi Azikin, M.Si., menyatakan langkah hukum tersebut bukan pilihan pertama para konsumen.
Menurutnya, konsumen telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menunggu adanya kepastian atas hak mereka.

Sebagian besar dari kami membeli kavling dengan itikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. Selama bertahun-tahun kami terus berharap ada penyelesaian, namun hingga saat ini kepastian yang dijanjikan belum kami terima. Karena itu kami sepakat menempuh langkah hukum secara bersama-sama agar hak-hak konsumen memperoleh kepastian,” ujarnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Firma Hukum Raddani & Rekan, Raddani, S.H., M.H., menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan dengan itikad baik, pihaknya menyatakan siap menjalankan mandat para konsumen untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok dan langkah hukum lainnya berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Bupati Bone Lepas Pawai Gema Hijriah 1 Muharram 1448 H, Ribuan Peserta Semarakkan Tahun Baru Islam

Pihak yang Disomasi Belum Memberikan Tanggapan.

Dalam siaran pers tersebut, Firma Hukum Raddani & Rekan menyebut pihak yang disomasi, yakni Wahyuddin H.A. Wahid selaku Ketua Pembina Yayasan Tahfidz Indonesia dan Ermawati Fhatimah Wahid selaku Ketua Pengurus Yayasan Tahfidz Indonesia, hingga siaran pers diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi maupun penjelasan tertulis terhadap tuntutan yang disampaikan.

Kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan akan menyampaikan tanggapan resmi tersebut kepada publik sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi apabila telah diterima.

Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Firma Hukum Raddani & Rekan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Biarlah setiap fakta dan alat bukti diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tercapai keadilan bagi seluruh pihak,” demikian penegasan dalam pernyataan resmi tersebut.

Dengan demikian, Somasi Pertama ini menjadi momentum penting bagi para konsumen untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum objek tanah, realisasi hak yang dijanjikan, maupun mekanisme penyelesaian terhadap kerugian yang mereka klaim.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat penyelesaian yang nyata atau tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan, para konsumen melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan perkara ke jalur hukum, termasuk Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.tutupnya. (BM)*.

 

 

Pos terkait