BONE – INFO-JURNAL.COM – Polemik penerapan uang muka (down payment/DP) dalam penjualan rumah subsidi kembali menjadi sorotan tajam.
Praktik penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi diduga masih marak terjadi, sehingga berpotensi besar merugikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi target utama program ini.
Salah satu pengembang perumahan subsidi yang ditemui info-jurnal.com.
mengungkapkan bahwa masih ada pihak-pihak yang menarik uang muka melebihi batas regulasi. Padahal, skema pembiayaan yang sah dari pemerintah sudah dirancang sangat meringankan masyarakat.
Ia memaparkan, dengan harga satu unit rumah subsidi saat ini yang dipatok sebesar Rp173 juta, konsumen sebenarnya hanya diwajibkan membayar uang muka sebesar 1 persen atau sekitar Rp1,73 juta.
Terlebih lagi, pemerintah juga mengucurkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta untuk memotong beban konsumen.
Dengan demikian, sisa pembiayaan yang dicover melalui plafon Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank adalah sekitar Rp167 juta.
Pengembang tersebut menambahkan, aturan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tegas melarang penarikan biaya tambahan di luar biaya akad resmi yang disetorkan langsung ke pihak perbankan.
”Kalau saya pribadi sebagai pengembang, biaya Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah dibebankan kepada konsumen karena kitalah yang menjual. Harga Rp173 juta itu sudah mencakup semuanya karena bangunan yang disediakan adalah tipe 36,” ujarnya sembari tersenyum.
Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya di Kabupaten Bone, sebenarnya semakin diperkuat oleh kebijakan strategis pemerintah daerah setempat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Ir. Angkasa, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh agar masyarakat bisa memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tak terduga.
”Untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus rumah subsidi, semuanya gratis,” tegas Angkasa saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).
Melihat situasi ini, pengawasan ketat dari instansi terkait memang memegang peranan kunci. Namun di sisi lain, masyarakat selaku konsumen juga diharapkan bisa lebih kritis dan memahami hak-hak mereka dengan baik.
Jangan ragu untuk menyimpan seluruh dokumen transaksi dan bukti pembayaran sebagai langkah antisipasi yang aman demi melindungi impian Anda memiliki rumah sendiri. (BM)*.






