BONE – INFO-JURNAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone resmi mencabut seluruh surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang beredar saat ini.
Langkah tegas tersebut diambil guna mengurai antrean panjang kendaraan serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran di wilayah Kabupaten Bone. 
Kebijakan baru ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi di Aula Lateya Riduni, Jumat (28/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., bersama Wakil Bupati Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M.
Dalam arahannya, Bupati Bone menegaskan bahwa seluruh surat rekomendasi yang ada dinyatakan tidak berlaku lagi mulai 31 Agustus 2026. Selanjutnya, proses penerbitan rekomendasi baru akan diberlakukan secara ketat terhitung mulai 1 September 2026.
”Mulai 1 September 2026, rekomendasi baru hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi ketat dan evaluasi dari instansi terkait. Kuotanya disesuaikan dengan kebutuhan riil penerima serta mempertimbangkan sistem zonasi,” tegas Andi Asman.
Untuk meminimalisasi penyalahgunaan, alur penerbitan rekomendasi kini mewajibkan adanya surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah yang diketahui oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Pemerintah Daerah juga melarang keras para camat menerbitkan surat rekomendasi di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Andi Asman menambahkan, pengetatan pengawasan melalui Satgas Merah Putih sejauh ini mendapat respons positif dari warga. Ia mengaku menerima banyak apresiasi di media sosial dari masyarakat yang merasa terbantu dengan berkurangnya antrean di SPBU.
”Fokus utama kita pekan ini adalah menertibkan BBM bersubsidi. Semua ini bisa terwujud berkat sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya.
Melalui penataan ulang sistem perizinan dan pengawasan ini, Pemkab Bone optimistis antrean BBM dapat terurai secara signifikan dan kuota subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (BM)*.





