BONE – INFO-JURNAL.COM – Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bone kembali mengambil langkah penting dalam penataan organisasi.
Kebijakan ini menjadi salah satu komitmen daerah untuk menghadirkan birokrasi yang lebih ramping, responsif, dan efektif dalam melayani masyarakat.
Langkah penataan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, proses penyederhanaan struktur mulai disiapkan agar selaras dengan kebutuhan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa struktur perangkat daerah akan disesuaikan dari 38 menjadi 34 OPD.
Perubahan ini dilakukan melalui penggabungan delapan OPD yang kemudian dilebur menjadi empat OPD baru dengan fungsi yang lebih terpadu dan efisien.
“Dari total 38 OPD, akan berkurang menjadi 34 setelah penggabungan delapan OPD menjadi empat. Penataan ini merupakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan kebutuhan efisiensi organisasi,” ujar Andi Kumala Dewi Salahuddin, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, penyederhanaan ini kini tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan final sebelum struktur baru mulai dijalankan secara penuh.(BM) *.





