MAKASSAR – INFO-JURNAL.COM – Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., menghadiri Rapat Pamungkas Pengukuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (9/7/2026).
Agenda ini digelar sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI mengenai akselerasi pengukuhan LP2B di tiap wilayah. 
Pemerintah daerah didorong untuk mematok minimal 87 persen dari total luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B demi memperkokoh kedaulatan pangan nasional.
Dalam arahannya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa pengukuhan LP2B ialah tindakan krusial untuk memelihara ketahanan pangan di tengah maraknya konversi lahan.
Menurutnya, strategi tersebut mesti menjadi ikrar bersama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta segenap pemangku kepentingan lewat penguatan regulasi, tata ruang, dan proteksi area pertanian.
Ia membeberkan, komitmen pengukuhan LP2B di Sulawesi Selatan saat ini telah menyentuh angka 88,05 persen atau mencakup area seluas 660.638,11 hektare, melebihi sasaran nasional yang berada di angka 87 persen.
Keberhasilan ini merupakan buah dari konsistensi 22 kabupaten/kota dalam mengukuhkan LP2B demi menyokong stabilitas pangan di daerah.
Andi Sudirman Sulaiman mengimbuhkan, kesepakatan tersebut bakal diperkuat lewat penandatanganan berita acara pengukuhan LP2B sebagai bentuk jaminan hukum atas proteksi lahan tani. Walau demikian, ia mengingatkan masih ada sederet tantangan, sehingga jajaran pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat perumusan peraturan daerah serta menguatkan kolaborasi lintas sektor.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menggarisbawahi bahwa percepatan pematokan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memproteksi lahan persawahan sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.
Berdasarkan penuturan Nusron, roda pembangunan nasional memang memerlukan ketersediaan tanah dan ruang, namun kelestarian ekosistem wajib dijaga dan alih fungsi lahan tani yang serampangan harus dicegah. Pemerintah membidik percepatan pengukuhan LP2B ini selaras dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 terkait RPJMN 2025–2029.
”Sampai hari ini realisasi nasional baru berkisar 57 persen dan ditargetkan merangkak naik hingga 87 persen pada 2029. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah melalui penyatuan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tutur Nusron.
Ia pun mewanti-wanti bahwa konversi lahan di luar area LP2B tetap wajib diawasi secara ketat dan hanya boleh dilakukan demi kepentingan spesifik yang sesuai dengan koridor perundang-undangan.
Dalam acara tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pengukuhan LP2B. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pemprov Sulsel juga membagikan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada tiap utusan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H. Askar, S.ST., M.Si., menyampaikan bahwa Kabupaten Bone telah mematok 103.515,78 hektare lahan sebagai LP2B. Angka ini setara dengan 87,5 persen dari total luas lahan baku sawah di sana, yang berarti telah melampaui standar nasional sebesar 87 persen.
”Pemkab Bone berikrar untuk memproteksi, menjaga, dan tidak mengonversi LP2B sesuai amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucapnya.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, mempertegas bahwa Otoritas Kabupaten Bone siap menyokong penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Sulsel dalam melestarikan lahan pertanian produktif.
”Pematokan LP2B ini merupakan langkah taktis untuk membentengi lahan pertanian dari alih fungsi yang tak terkendali. Lewat cara ini, ketahanan pangan daerah bisa terus terjaga sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para petani,” tandas Andi Akmal.
Ia menimpali, keselarasan langkah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten merupakan penentu keberhasilan penerapan kebijakan ini agar dapat menopang kemajuan sektor agraris yang berkelanjutan.
Sebelumnya, jajaran Pemkab Bone juga telah melangsungkan pertemuan daring mengenai integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan LP2B ke dalam RTRW, sebagai bagian dari skema penguatan proteksi lahan tani di wilayah Kabupaten Bone. (BM)*.






