Jelang RDP, LSM Merdeka Beberkan Dugaan Praktik Nakal Distribusi Pupuk Subsidi di Bone

Foto Ketua LSM Merdeka Alfian. T. Anugerah. SE.

BONE – INFO-JURNAL.COM Menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola pupuk bersubsidi, Tim LSM Merdeka kembali melakukan penelusuran lapangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bone.

Tim LSM Merdeka yang di Komandoi Alfian T. Anugerah, menyasar tiga kecamatan, yakni Tonra, Mare, dan Sibulue.

Dari hasil pemantauan tersebut, tim menemukan adanya dugaan praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah petani mengaku masih harus membeli pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan pengakuan petani, pupuk Urea dijual dengan harga Rp93 ribu per zak, sedangkan pupuk NPK Phonska mencapai Rp95 ribu per zak untuk pembelian langsung di kios.

Baca Juga:  Jelang May Day 2026, Satbrimob Polda Sulsel Matangkan Kesiapan Pengamanan

Namun, harga tersebut kembali mengalami kenaikan apabila pupuk diantarkan ke lokasi petani.

“Kalau diantar ke petani, ada tambahan biaya antara Rp7 ribu sampai Rp10 ribu per zak. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan karena pada praktiknya petani tetap membayar lebih mahal dari harga yang semestinya,” ujar salah seorang petani yang ditemui tim di lapangan.

Selain persoalan harga, tim LSM Merdeka juga mengaku menemukan sejumlah praktik lain yang diduga berpotensi merugikan petani dan tidak sejalan dengan aturan distribusi pupuk bersubsidi.

Ketua LSM Merdeka, Alfian T. Anugerah, menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan dalam RDP bersama pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Bupati Bone Terima Penghargaan, Ketua AMWI Dorong Kolaborasi Pers dan Pemerintah

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Dari hasil investigasi di Kecamatan Tonra, Mare, dan Sibulue, kami menemukan masih adanya indikasi penjualan pupuk subsidi di atas HET serta sejumlah praktik yang patut dievaluasi, “tegas Alfian. Minggu (31/5/2026).

“Temuan ini akan kami bawa dalam RDP sebagai bahan untuk mendorong perbaikan tata kelola distribusi pupuk subsidi agar hak-hak petani benar-benar terlindungi,” tambahnya.

Menurut Alfian, pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani menekan biaya produksi. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus disalurkan sesuai regulasi. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari keuntungan di luar ketentuan. Kami meminta PT Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi pupuk di wilayah yang kami temukan bermasalah,”ucap ketua LSM merdeka. Alfian.

Baca Juga:  Dansat Brimob Polda Sulsel Lepas Atlet Inkanas Sulsel ke Jakarta

LSM Merdeka berharap hasil RDP nantinya dapat melahirkan langkah konkret untuk membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone, sehingga petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang sesuai ketentuan dan tanpa beban tambahan yang memberatkan. tutupnya. (BM) *.

Pos terkait