BONE – INFO-JURNAL.COM – Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masih menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya di wilayah Pattiro, Kecamatan Sibulue, yang disebut menjadi lokasi beredarnya sejumlah merek rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan cukai.
Tidak tanggung-tanggung, puluhan merek rokok yang diduga ilegal disebut marak beredar di wilayah tersebut. Kondisi ini pun menjadi perhatian warga setempat.
Berdasarkan pantauan Info-Jurnal.com di lapangan, salah seorang warga Pattiro berinisial IN membenarkan adanya peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut.
“Iya pak, banyak memang rokok yang diduga ilegal beredar di sini,” ujar IN.Kamis, 27/8/2026.
Ia menyebut, dari sejumlah jenis rokok yang beredar, terdapat produk yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara jumlah batang rokok di dalam kemasan dengan keterangan pada pita cukai.
“Rata-rata isinya 20 batang, tetapi yang tertera pada pita cukainya hanya 12 batang,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, ketidaksesuaian antara isi kemasan dan keterangan cukai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Praktik semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terdapat kewajiban cukai yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Selain itu, peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat mengganggu persaingan usaha dengan produk rokok yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Pemerintah melalui kementerian dan instansi terkait memiliki aturan dalam mengawasi produksi, distribusi, hingga peredaran hasil tembakau. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha diimbau memastikan produk rokok yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Salah satu ketentuannya terdapat dalam : Pasal 54, yang mengatur mengenai barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.
Sementara Pasal 56 mengatur mengenai perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau menggunakan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Adapun terkait penyalahgunaan pita cukai, ketentuan mengenai sanksinya juga diatur dalam Undang-Undang Cukai beserta perubahannya.
Beberapa ciri rokok yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Masyarakat dan para penjual diimbau tidak memperjualbelikan maupun membeli produk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Warga juga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai, dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan peredaran hasil tembakau di Kabupaten Bone berjalan sesuai aturan sekaligus melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.(BM)*.





